
KPU Respon Usulan Penambahan Waktu Rekapitulasi Suara
Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali mendatangi Komisi II DPR untuk menyampaikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan terdahulu. Beberapa pertanyaan yang disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jumat, 16 Maret 2019 lalu tersebut antara lain terkait usulan penambahan waktu penghitungan suara dari 10 menjadi 17 hari serta diperbolehkannya masyarakat memotret C1 plano yang terdapat di TPS.
Pada kesempatan itu sejumlah anggota dewan juga kembali bertanya terkait IT milik KPU serta usulan mengubah proses rekap surat suara yang awalnya dimulai dari pemilihan presiden agar menjadi pemilihan legislatif terlebih dahulu.
"Untuk urutan dalam pandangan kami sebetulnya susunan ini sudah kami praktekkan di pemilu sebelumnya, dimana urutan dari pemilu nasional dulu, maka pilpres dulu. Dengan pertimbangan saksi untuk jenis pemilihan dekat daerah maka saksinya akan ikuti penghitungan penuh, sementara saksi tingkat nasional kalau sdh selesai ya selesai. Pertimbangan lain
karena kami buat urutan berdasarkan tingkat kerumitan, pilpres jauh lebih cepat dibanding pileg, kemudian kandidat juga, selain rumit juga panjang," jelas Ketua KPU RI Arief Budiman mewakili lembaga menjawab satu persatu pertanyaan tersebut.
Untuk usulan menambah waktu penghitungan suara, lembaganya sepakat dan siap untuk mengubah Peraturan KPU (PKPU) yang ada. Sementara terkait IT, Arief mengungkapkan bahwa KPU telah banyak memperbarui kemampuannya IT, tidak hanya kualitas software dan hardware tapi juga kuantitas.
Hanya saja, masih terkait IT, Arief kembali menegaskan bahwa posisi IT hanya sebagai alat bantu untuk mengontrol tugas penyelenggara pemilu mulai dari tingkat bawah sampai atas. "Juga untuk mempercepat informasi masyarakat dan transparansi. Tapi untuk penetapan hasil itu berdasarkan Berita Acara (BA) yang berjenjang," tambah Arief.
Hal lain yang turut dijawab pada pertemuan dengan agenda sama bagi Bawaslu serta Kemendagri ini adalah tentang honor KPPS, biaya per TPS, C1 plano yang dapat didokumentasikan masyarakat serta tentang perubahan zona. "Dan kami sepakat atas usulan akan dilakukan rapat tertentu selama masa reses, kami setuju, karena kami kadang dalam situasi reses butuh juga rapat," lanjut Arief.
Turut mendampingi dalam RDP ini Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik, Viryan, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Hasyim Asy'ari serta Pramono Ubaid Tanthowi. Sementara dari pihak Bawaslu nampak hadir Ketua Abhan serta Anggota Fritz Edward Siregar dan dari Kemendagri diwakili Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrullah. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 774 kali